Tersangka Pelaku Penyelundupan 6 Ton Pupuk Bersubsidi Diamankan Polres Sumbawa

    Tersangka Pelaku Penyelundupan 6 Ton Pupuk Bersubsidi Diamankan Polres Sumbawa

    Sumbawa Barat NTB - Kepolisian Resor Sumbawa Barat berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan atau penyelewengan pupuk subsidi sebanyak 120 karung merk urea dengan berat 50 kg/karung dengan berat 6 ton, dengan menggunakan mobil Truck Box dari Kabupaten Sumbawa menuju Pulau Lombok. 

    Terduga yang kini ditetapkan tersangka berinisial AL dan AR asal Kabupaten Sumbawa hendak mengirim pupuk subsidi 6 ton tersebut menggunakan truck Box yang tanpa dilengkapi dokumen resmi, sehingga mereka ingin menyeberang melalui Pelabuhan laut Poto Tano tertangkap oleh petugas KPL Tano , " Kata Kapolres AKBP Yasmara Harahap S.IK yang di dampingi Kasat Reskrim IPTU Abi Satya Darma Wiryatmaja S.Tr.K dan Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi S.Sos saat Konfrensi Pers selasa (19/9/23) di Makopolres Sumbawa Barat.

    Kapolres Sumbawa Barat menerangkan, 2 terduga tersangka tersebut mendapatkan pupuk sebanyak 6 ton tersebut, berawal AR membeli pupuk kepada petani di Sumbawa seharga Rp.130.000 per/Karung, kemudian di jual kepada AL seharga Rp. 170.000 per/karung , selanjutnya terkumpullah sebanyak 6000 kg (6 ton) yang akan di jual di Lombok seharga Rp 200.000 per/ karung.

    Terduga terkena pasal 6 ayat (1) huruf  besar UU Darurat RI nomor 7 tahun 1955 tentang penguatan, penuntutan  dan peradilan tindak pidana ekonomi Jo pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) peraturan pemerintah pengganti UU nomor  8 tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan Jo Pasal 2 ayat (1), ayat(2) ayat(3) dan ayat (4) peraturan presiden RI nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagi barang dalam pengawasan jo Pasal 34 dan ayat (3) jo Pasal 23 ayat (3) peraturan menteri perdagangan RI nomor  4 tahun 2023 tentang  pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Kebakaran Hutan Musim Kemarau, Polsek...

    Artikel Berikutnya

    Polres Sumbawa Barat Amankan Tersangka Pengedar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Sasar Personil Polri dan TNI, Bidpropam Polda NTB Razia Sejumlah Hiburan Malam di Wilayah NTB
    Antisipasi Judol, Kapolsek Mataram Razia HP Personil
    Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
    Sertifikasi Uji Kompetensi Kehumasan Pada Anev Konsolidasi Humas Polri T.A 2024

    Ikuti Kami